
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah digelar Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) Kotawaringin Timur (Kotim). Kamis, 30 September 2021.
Dalam uji publik itu dihadiri oleh Wakil Bupati Irawati dan sejumlah stake holder lainnya. Menurut Irawati, saat pembukaan, uji publik raperda tentang pengelolaan keuangan itu diharapkan seluruh bidang dan aspeknya dapat dipahami melalui struktur draf peraturan.
“Jika ada kekurangan dapat diberikan saran dan kritik yang beraifat konstruktif. Uji publik ini juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Irawati.
Diwajibkan bagi daerah, menurutnya, menyusun perda tentang pengelolaan keuangan daerah beserta peraturan teknis pelaksanaan, paling lambat 2022 mendatang. Dirinya bersyukur dan mengapresiasi pihak yang terlibat dalam menyusun raperda tersebut, hingga melakukan uji publik hari ini.