INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Uji Publik rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
Wakil Bupati Irawati yang membuka acara tersebut berharap dengan adanya uji publik itu diharapkan dapat mengetahui struktur draft dari peraturan yang diterapkan sehingga publik dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif.
“Saya menyambut baik kegiatan ini, dengan uji publik ini dapat mengetahui struktur draft dari peraturan yang akan diterapkan,” ungkap Irawati, Jum’at, 8 Oktober 2021.
Menurut Irawati, penyelenggaraan kearsipan sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah serta membantu masyarakat /pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Kabupaten Kotim.
Dalam sambutannya, dirinya juga mengataab bahwa kegiatan tersebut publik dapat memberikan saran atau kritik yang bersifat konstruktif. Masukan yang disampaikan agar dapat diakomodasi dengan baik sehingga pada akhirnya mampu menghasilkan perda yang mengatur penyelenggaraan kearsipan yang memiliki kepastian hukum.
“Saya harap para peserta dapat menyamakan persepsi, mewujudkan dan mengembangkan pola pikir pengelola arsip melalui acara ini, ” kata Irawati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kotim, Rusnah, menambahkan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kotim dan Tamu undangan lainnya.