website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Turunan Perda Darkala Perlu Disosialisasikan

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Darkarla) sebelumnya sudah disahkan.

Oleh karenanya perlu solusi terkait dengan Perda tersebut agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Jika dalam bentuk Pergub tentunya sosialisasi adalah hal yang harus diprioritaskan.

“Jadi nanti kalau misalkan sudah ada Pergub yang dari Perda tersebut harusnya segera disosialisasikan kepada masyarakat,” ucap Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari partai Hanura, Natalia pada Senin, 7 Juni 2021.

Adapun solusi dari adanya Perda No. 1 Tahun 2020 tersebut sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat peladang di wilayah Kalteng. Karena, masyarakat perlu mengetahui aturan teknis yang jelas seperti apa dan bagaimana khususnya terkait dengan pembukaan lahan.

Pasang Iklan

Karena secara teknisnya nanti masyarakat akan tahu teknis tentang pembukaan lahan, termasuk juga sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar aturan.

Dia juga berharap nantinya sosialisasi juga sampai ke daerah-daerah yang ada di pelosok Kalteng sehingga dapat menjadi upaya pencegahan terjadinya kebakaran lahan.

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan