INTIMNEWS.COM, SERUYAN – Abdul Fatah, tersangka kasus perusakan hutan di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan menyurati Presiden Joko Widodo. Ia menuntut keadilan atas kasus perusakan hutan yang menyeretnya menjadi tersangka.
“Saya menggarap lahan pribadi saya tetapi dijadikan tersangka. Maka dengan itu saya minta keadilan yang seadil-adilnya dan berharap Presiden Jokowi bisa memperhatikan kasus ini,” kata Abdul Fatah, Selasa (12/1/2021).
Dari informasi yang dihimpun intimnews.com, sesuai arahan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, lahan yang dikelola masuk program prioritas nasional, yaitu Tanah Reforma Agraria (TORA).
” Saya mengharapkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam turut memperhatikan kasus tersebut selain presiden,” pungkasnya.
M Abdul Fatah dijadikan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Pada hari Selasa 5 Januari 2021 pukul 14.30 wib telah di lakukan pendalaman terkait aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sampit. Sebelumnya pada 4 Januari 2021 telah berlangsung sidang perdata Abdul Fatah.
Saat dikonfirmasi awak media Abdul Fatah mengatakan ia menuntut keadilan karena lahan tersebut ia beli dengan legalitas yang lengkap. Ia menolak disebut perusak hutan.
“Saya beli dengan legal. Ada berupa SKT dari desa setempat dan lahan tersebut sewaktu saya beli sudah ada sawitnya,” kata Abdul Fatah. (Adrianus)