INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa digunakan sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan, baik pelayanan administrasi maupun kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Khairansyah saat memberikan update informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama awak media di sebuah satu caffe di Jalan HM Arsyad Sampit, Selasa 25 Oktober 2022.
“Peserta JKN-KIS yang datang ke fasilitas kesehatan apabila tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan,” ungkap Khairansyah.
Khairansyah mengatakan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.
Begitu pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan, nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial.
“Adanya implementasi kebijakan terkait pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Dengan menggunakan NIK peserta JKN-KIS dapat lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan program JKN-KIS,” demikiannya.
Pihaknya berharap kemudahan yang mulai diberlakukan sejak Februari lalu ini telah diketahui oleh masyarakat agar para peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkannya. (**)
Editor: Irga Fachreza