INTIMNEWS.COM, MELAWI – Ketua dan Anggota Badan Permusyawartan Desa (DPD) Desa Berobai Permai Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, melaporkan Kades dan Bendahara Desa Berobai Permai ke Polres Melawi atas dugaan tindakan pidana penggelapan uang tunjangan dan pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Desa Berobai, Lahmudin, Nanga Pinoh, Senin,13 Mei 2024.
Lahmudin menjelaskan, pada tanggal 29 April 2024 lalu sudah membuat laporan ke Polres Melawi atas terjadi diduga tindak pidana penggelapan uang tunjangan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Muspida selaku Kades Berobai Permai dan Toni selaku Bendahara Desa Berobai Permai.
“Sejak bulan Januari tahun 2022 sampai Maret 2024 yakni selama 27 bulan kami tidak pernah menerima pembayaran tunjangan sebagai Ketua dan begitu juga Prianto yang sebagai Anggota BPD Desa Berobai Permai tidak pernah menerima tunjangan dari Bendahara desa selaku juru bayar,” terangnya.
Lahmudin mengatakan, tiga orang anggota BPD lainya sudah menerima tunjangan setiap bulan dan setiap tahunya secara rutin dan lancar. Ia juga menjelaskan untuk tunjangan ketua dan semua anggota BPD sudah dianggarkan dalam APBDes setiap tahun anggaran.
“Untuk tunjangan Ketua BPD itu sebesar 1 juta dan anggota 800 ribu per bulanya. Dengan demikian total uang tunjangan saya yang diduga digelapkan oleh Kepala Desa dan bendahara sebesar 27 juta dan Prianto totalnya sebesar 6 juta 4 ratus,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua uang tunjangan Ketua dan anggota BPD Desa Berobai Permai setiap tahunya sudah disampaikan laporan pertanggungjawaban atas pembayaran tunjangan oleh Kades kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi.
“Kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada Kwitansi pembayaran kepada kami, maka kami merasa bahwa tanda tangan kami telah dipalsukan oleh Kades atau Bendahara Desa Berobai Permai.Kami berharap, pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat,” harapnya.
“Kami ada SK nya sebagai Ketua dan Anggota DPD Desa Berobai Permai berdasarkan Keputusan Camat Sayan Nomor 30 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota BPD Desa Berobai dalam wilayah Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Masa Bakti Tahun 2019-2025,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i saat di konfirmasi via WhatsApp menjelaskan progresnya sudah dibuatkan undangan permintaan keterangan terhadap Ketua BPD dan Anggota BPD.
“Kita sudah buatkan surat undangan permintaan keterangan terhadap Ketua BPD dan Anggota BPD,” terangnya.
Editor: Andrian