INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang tukang pijat panggilan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, menggondol harta benda milik pelanggannya saat korban lengah.
“Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Pangkalan Bun, tersangka berinisial R waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 22.50 WIB,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar saat press rilis, Jum’at (17/11/2023).
Pada saat korban sedang memperbaiki ban mobilnya yang bocor di bengkel di jalan Sukma Aryaningrat. Tiba-tiba korban didatangi tersangka.
Lalu tersangka mengaku kalau dirinya adalah seorang yang bisa memijat. Setelah mendengar perkataan tersebut, korban langsung setuju dan mengajak tersangka untuk mencari hotel terdekat.
“Setibanya di hotel, korban bersama-sama dengan tersangka langsung masuk ke dalam kamar hotel. Setelah itu korban mandi dan pada saat selesai mandi tersangka sudah tidak ada lagi di kamar,” kata Paindoan Siregar.
Mengetahui hal tersebut korban langsung menuju parkiran mobilnya. Kemudian korban melihat mobil miliknya sudah tidak terkunci lagi dan barang milik korban hilang.
“Barang yang dibawa kabur tersangka yakni plastik warna kuning yang didalamnya berisi 2 buah STNK mobil, 1 buah STNK sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, 1 buah kartu ATM Bank mandiri, 1 buah buku tabungan Bank mandiri, 1 buah SIM A, 1 buah NPWP, dan uang tunai 9 juta rupiah,” terang Siregar.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar 20 juta, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian