
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pria lanjut usia di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Korban, Saliansah (79), ditemukan tewas dengan 17 luka tusuk di bagian dada dan perut pada Minggu (27/1) malam.
Pelaku diduga adalah anak kandung korban, berinisial W (22), yang saat kejadian diduga berada dalam kondisi halusinasi akibat pengaruh narkotika dan obat terlarang.
Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti didampingi Kapolsek Katingan Tengah, KBO Reskrim Polres Katingan, dan Kasi Humas Polres Katingan, dalam konferensi pers di depan Kantor Polres Katingan, Kamis (30/1/2025) siang.
Lebih lanjut, Wakapolres Katingan, Kompol Uni Subiyanti, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, tersangka diketahui telah mengkonsumsi obat terlarang dan narkotika jenis sabu pada sore hari.
Kronologi Kejadian
Diceritakan Wakapolres, peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wib itu bermula, sebelum peristiwa berdarah ini terjadi, tersangka meminum obat terlarang jenis Seledryl sebanyak 24 butir, dan ditambah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Lalu pada saat malam hari, tersangka sedang menggunakan HP dan duduk didepan pintu rumah, serta berhalusinasi di depan rumah ada seorang dengan membawa pisau ditangan kanannya, menantang tersangka.
“Tersangka mengaku mengalami halusinasi melihat seseorang membawa pisau yang menantangnya bertarung. la kemudian mengambil parang di dapur dan mencari sosok tersebut di luar rumah, tetapi tidak menemukannya,” ujar Uni Subiyanti, Kamis 30 Januari 2025.
Saat kembali ke dalam rumah, tersangka melihat ayahnya yang baru bangun tidur. Dalam kondisi tidak sadar, ia mengira sang ayah adalah sosok yang menantangnya, lalu menyerang korban dengan parang.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke berbagai arah, tetapi tersangka terus mengejar dan menyerang hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian mengayunkan parang berkali-kali ke tubuh korban hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini diketahui setelah warga sekitar mendengar suara gaduh dari rumah korban. Salah satu anak korban, Cucun, yang tinggal sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, segera menuju rumah ayahnya setelah mendapat laporan dari tetangga.
Dalam perjalanan, Cucun bertemu dengan tersangka yang masih memegang parang. Tersangka sempat mengayunkan senjata ke arahnya, tetapi berhasil dihindari.
“Kamu kenapa? Aku ini abangmu,” ujar Cucun saat itu.
Setelah menyadari situasi, ia langsung menuju kantor Polsek Katingan Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah.
Sementara itu, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah tempat ibadah sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 cm yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian ini. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada riwayat perselisihan antara korban dan pelaku sebelum kejadian,” pungkasUni Subiyanti.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit