INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) RI menyatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan ketua DKPP RI Heddy Lugito saat melaksanakan sidang putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu RI di Jakarta.
“Menyatakan pihak terkait, Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” katanya saat membacakan putusan, Jumat 8 Desember 2023.
Heddy Lugito juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak di bacakan.
“Dan memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Di Ketahui, Winsi Kuhu terdaftar di komisi saksi Partai NasDem berdasarkan surat DPD NasDem Nomor 002-SK/DPW-NasDem Sulut/II/2019 tentang susunan pengurus komisi saksi NasDem DPW Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Winsi Kuhu merupakan Ketua Biro Pengolahan Data dan Teknologi Informasi yang di tetapkan oleh DPW Partai NasDem Sulut, di Manado pada tanggal 14Februari 2019.
Winsi Kuhu dilantik sebagai anggota Bawaslu Kalteng bersama dengan Satriadi dan Hj Siti Wahidah pada 21 September 2022.
Di Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu menjabat sebagai Kordiv SDM Organisasi dan Diklat. Selain itu memegang jabatan sebagai Wakordiv Pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas.
Editor: Andrian