INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bersama dengan Satuan Pengamanan Regu Jaga I kembali melakukan penggeledahan kamar hunian pada Kamis 10 Oktober 2024.
Blok A yang menjadi sasaran kegiatan razia/penggeledahan blok kamar hunian kali ini adalah Kamar 4. Kamar 4 Blok A merupakan Kamar untuk Tahanan yang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
“Kegiatan razia rutin ini dilaksanakan siang hari saat Warga Binaan Pemasyarakatan berada di dalam kamar hunian masing-masing,” ungkap Koordinator Tim Satops Patnal, Mokhamat Lirpan.
Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara humanis. Warga binaan dikeluarkan satu persatu secara tertib dan digeledah badannya oleh petugas, kemudian dikumpulkan di depan kamar hunian.
Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledah memberikan pengertian kepada WBP bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Razia rutin ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan didalam lapas seperti tersetrum kabel, perkelahian yang menggunakan sajam rakitan/sendok dan penyalahgunaan narkoba dan handphone,” lanjut Mokhamat Lirpan.
Senada dengan yang disampaikan Koordinator Tim Satops Patnal Lapas Sampit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Meldy Putera menyampaikan dukungan terhadap kegiatan penggeledahan ini
“Ini terus kita laksanakan deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, sesuai dengan arahan pimpinan kita di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan penggeledahan ini secara rutin maupun insidentil minimal dua kali dalam seminggu,” jelas Meldy Putera.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah Hand Phone Android, sebuah sendok steinless, sebuah charger, dan kabel yang dijadikan terminal listrik rakitan. Kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan Kembali masuk ke kamar hunian dengan tertib.
Hasil penggeledahan dibawa ke Ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) untuk dilakukan pendataan dan dibuat dalam Berita Acara.
“Kegiatan ini nantinya akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah,” pungkasnya.