website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tiga Pelaku Terduga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Mendawai

Tiga pelaku diamankan di Polres Katingan diduga pengedar obat-obatan terlarang. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat Polres Katingan berhasil mengamankan tiga pelaku terduga pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Polsek Mendawai.

Seorang pria berinisial AU (55), WS (42) dan RJ (49) warga Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu di dua lokasi berbeda. Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandara Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi, S.H., M.H.

Ia mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, lokasi rumah terlapor kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang. Kegiatan penindakan yang dipimpin oleh Kapolsek Mendawai tersebut berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

“TKP pertama Jalan Jaksa Aminullah RT. 001 Desa Mendawai diamankan satu tersangka atas nama AU (55) dengan barang bukti 27 butir obat tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol, uang tunai Rp. 6.109.000 beserta barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana,” jelas Supriyadi.

Pasang Iklan

“Lalu di TKP kedua  di Desa Tewang Kampung RT.001 diamankan 2 tersangka atas nama WS (42) dan RJ (49) dengan barang bukti 77 butir obat tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol, 6 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,26 gram, uang tunai sebesar Rp. 3.385.000 beserta barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana,” sambungnya menjelaskan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Katingan untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

“Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar maka bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdeka untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Edtor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan