INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria tua alias Kakek di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak di bawah umur.
Ulah lelaki berusia 45 tahun ini benar-benar keterlaluan. Pasalnya sejak 2017 ia berulangkali mencabuli anak tetangganya.
Ironisnya aksi pencabulan tersebut dilakukannya pertama kali waktu korban masih sekolah kelas 1 SMP.
Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Kobar, Rabu 20 Juli 2022 aksi bejat ini akhirnya terbongkar pada 12 Juli 2022 saat nenek korban menemukan bekas perbuatan cabul tersangka pada karpet bulu di rumah korban.
“Awalnya nenek korban mendapatkan kiriman foto karpet yang ada noda bekas aksi cabul tersangka pada karpet di rumahnya. Foto tersebut dikirimkan oleh keponakan nenek korban,” jelas Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono.
Mengetahui hal tersebut, nenek korban segera mendatangi kediaman korban untuk mengecek. “Sesampainya di TKP nenek korban kemudian menanyakan pada korban terkait hal tersebut. Korban kemudian mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka. Bahkan aksi ini dilakukan berulang kali sejak 2017,” tutur Kapolres.
Kapolres mengatakan, mengetahui fakta tersebut, nenek korban kemudian segera melaporkan hal ini ke Polres Kobar.
“Tidak berapa lama tersangka langsung ditangkap dan saat ini sedang menjalani penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian