INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Balapan liar yang dilakukan di jalan Raya selain meresahkan masyarakat tentunya juga membahayakan pengguna jalan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 297 Junto Pasal 115 Ayat B tentang larangan valapan dengan kendaraan lain di jalan Raya, adapun denda akibat melanggarnya adalah Rp 3 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady dalam press rilis tentang pelanggaran di jalan Raya yang digelar di Mapolres setempat pada Sabtu (17/4/2021).
Dia mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Ditsamapta Polda Kalteng pada bulan ini sudah melaksanakan dua kali kegiatan penertiban balapan liar yakni pada tanggal 14 April 2021 dinihari dengan lokasi seputaran jalan Dr Murjani dan 17 April 2021 dinihari dengan lokasi di jalan Garuda Palangka Raya.
“Untuk kendaraan yang digunakan dalam balapan liar nanti akan dilakukan tilang, dan kendaraannya akan ditahan selama satu bulan dan pengendaranya harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ucap AKP Rikky.
Sementara itu dalam rangka mengantisipasi adanya aksi balap liar terjadi lagi, maka pihaknya berencana membuat satgas dengan tim dari Polresta Palangka Raya dan dibantu dari Polda Kalteng untuk melakukan patroli-patroli di lokasi yang rawan terjadinya balap liar.