INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan tersangka germo. Kejadian ini terungkap pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah hotel di Jalan Pakunegara, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka berinisial G (31), seorang wiraswasta, kini diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat.
“Korban diketahui berinisial S,” ujar Wakapolres Kotawaringin Barat, Kompol Wilhelmus Helky, mewakili Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, dalam konferensi pers pada Senin (19/11).
Pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melakukan patroli rutin yang ditingkatkan di beberapa hotel di wilayah Pangkalan Bun. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan pasangan muda-mudi di salah satu kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan yang berada di kamar mandi hotel tersebut dipesan melalui tersangka G.
Modus operandi tersangka terbilang rapi. Berdasarkan pengakuan, tersangka menawarkan jasa melalui aplikasi WhatsApp. Prosesnya diawali dengan mengirimkan foto-foto perempuan kepada pelanggan untuk dipilih. Setelah pelanggan menentukan pilihan, tersangka dan pelanggan bernegosiasi terkait tarif. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening milik tersangka. Setelah itu, perempuan yang dipesan diantar langsung ke hotel untuk menemui pelanggan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel berwarna hijau metalik yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Kompol Wilhelmus.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau memberi bayaran untuk tujuan eksploitasi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Kotawaringin Barat terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, termasuk eksploitasi seksual. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia atau praktik ilegal lainnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan seperti ini,” pungkas Kompol Wilhelmus.
Saat ini, tersangka G masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kotawaringin Barat. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa aparat tidak akan segan-segan menindak tegas kejahatan yang merusak moral masyarakat ini.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit