
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepala Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Edi Martono (44) ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat Kobar. Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) itu sempat melarikan diri.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, Edi Martono ini sempat melarikan diri, tepatnya masih di daerah Kotawaringin Barat Pekan lalu, Polsek Kotawaringin Lama mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya.
Waktu kejadian tahun 2017 – 2018 adapun TKP adapun yang dilakukan oleh tersangka itu hanya sebagai kegiatan pembangunan desa tanpa melibatkan persamaan kegiatan.
Selanjutnya, terang Rendra Kades ini mengeluarkan keuangan desa tanpa melalui verifikasi pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, uang beberapa kegiatan desa kepada bendahara namun kegiatan tidak dilaksanakan.
Namun juga untuk membuktikan dan membuat pembayaran anggaran pembangunan, Kades ini membuat beberapa kejanggalan dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, SK Bupati tentang pengangkatan Kades Sakabulin, SK Perangkat desa Sakabulin, 1 bundel APBDdesa Sakabulin TA 2017 dan TA 2018, 1 bundel APBDdesa P TA 2017 dan TA 2018, LPJ ADD TA 2017 dan 2018, LPJ DD TA 2017 dan 2018, Proposal pencairan DD dan ADD desa Sakabulin TA 2017 dan 2018, Rekomendasi DD dan ADD TA 2017 dan 2018, SP2D DD dan ADD desa Sakabulin TA 2017 dan 2018, SP2D DD TA 2017 dan 2018, Laporan transaksi keuangan TA 2017 dan 2018, satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe BBS M/T nomer registrasi KH 3856 WR warna hitam.
Lanjut Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani adapun dari hasil pemeriksaan penyidik dan bahwa sesuai dengan hasil PKKN ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 744.766.690
“Pengenaan pasal PSL 2 ayat (1) atau PSL 3 UUD 31/1999 JO UU 20/2001 dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, Pasal 3 penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tabun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian