INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, menangkap terpidana kasus fidusia, bernama Muhammad Muhiddin, di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Ia diamankan petugas di kediamannya.
Kepala Kejari Kobar Makrun, melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Kobar Jul Indra Dhana Nasution, menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Muhidin dimanakan oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar, pada Sabtu, 5 Februari 2022, pukul 08.00 WIB.
Menurut Jul Indra Dhana Nasution, penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 78/ Pid/ 2020/PT PLK tanggal 14 September 2020, yang menyatakan bahwa terpidana Muhammad Muhiddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fiducia” dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar gabungan dari intelijen dan pidana umum, menuju lokasi kediaman terpidana dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sehingga terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Jul Indra Dhana Nasution saat dikonfirmasi, pada Senin, (7/2/2022).
Kegiatan pelaksanaan eksekusi terpidana Muhammad Muhiddin, kata Jul Indra dimulai pada Kamis, 3 Februari 2022.
Tim Eksekusi Kejari Kobar yaitu Timbul Mangasih, SH., MH. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat), dirinya sendiri Jul Indra Dhana Nasution, SH, MH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat).
Tim itu sendiri dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar yang beranggotakan 6 orang dan berangkat menuju Kota Palangka Raya, terang Jul Indra Dhana Nasution.
Kemudian, lanjut Jul Indra, pada Jumat, 4 Februari 2022, sekitar pukul 05.00 WIB Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tiba di Palangka Raya, dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memberikan bantuan parsonil, dan juga memberitahu Ketua RT setempat bahwa akan dilaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Muhammad Muhiddin.
Selanjutnya, pukul 05.30 WIB, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat beserta
dengan tim lainnya, membagi menjadi 2 tim langsung menuju ke lokasi tempat Terpidana tersebut berada, yaitu di Jalan G Obos XIl Gg. Kecubung 1, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk melakukan pengintaian didampingi dengan Ketua RT setempat, dan dibantu oleh 2 orang anggota Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta 2 orang anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
“Hingga Sabtu, 5 Februari pukul 05.00 WIB, Tim Eksekutor berhasil menemukan terpidana di kediamannya, kemudian Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kobar memutuskan untuk mengikuti terpidana ke tempat persembunyian lainnya,” jelas Jul Indra Dhana Nasution.
Barulah, pada pukul 08.00 Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, akhirnya berhasil mengamankan Terpidana Muhammad Muhiddin di rumah kediamannya, di Keluraha Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
Selanjutnya, terpidana Muhammad Muhiddin dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk dilakukan Medical Check Up dan dilakukan Swab Antigen.
“Pada pukul 10.00 WIB, dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas lIA Palangka Raya, dan diterima langsung oleh Kepala Rutan Suwarto. Pelaksanaan eksekusi terpidana Muhammad Muhiddin tersebut, berlangsung tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, sehingga terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana,” pungkas Jul Indra Dhana Nasution.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian