INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba.
Pelaku berinisial LH (27) dan FIB (25) dengan barang bukti Narkotika dengan berat kotor 52,94 gram.pada Kamis 19 September 2024 Siang sekira pukul 13.30 WIB, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkoba berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk selalu menindak lanjuti informasi dari masyarakat, berkat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Katingan bergerak cepat melakukan teknik penyelidikan,”ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya mengumpulkan bahan keterangan dan informasi guna tertangkapnya pelaku tindak pidana Narkoba.
“Setelah dapat dipastikan bahwa target operasi diduga keras melakukan tindak pidana, saat melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan,”ujarnya.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu–Sabu dengan berat kotor 52,94 gram serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Suherman juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas Narkoba.
“Pihaknya berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan Kabupaten Katingan yang aman dan bebas Narkoba,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit