INTIMNEWS.COM, SAMPIT – PT Pertamina persero memberikan sanksi kepada dua SPBU di Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terbukti melakukan penyelewengan BBM subsidi. Demikian diungkapkan Sales Branch Manager Kalimantan Tengah, Hutama Yoga Wisesa.
“Di Kotim sejauh ini ada dua SPBU yang kami sanksi, yaitu SPBU yang ke arah palangka mungkin tau, itu sudah kita pasang spanduknya disitu, kemudian di Jalan Tjilik Riwut dalam Kota Sampit juga ada,” kata Yoga, Selasa 23 Agustus 2022.
Diamenjelaskan, di wilayah Kalimantan Tengah terdapat sejumlah SPBU yang diberi sanksi, diantaranya adalah Kotim, Lamandau, Sukamara Kobar dan seruyan. Adapun sanksinya menurut Yoga tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan,
“Tidak semua SPBU, tapi memang sanksi itu diberikan kepada SPBU yang terbukti secara kuat melakukan pelanggaran penyaluran BBM, terutama yang subsidi.
Contohnya melakukan pengisian ke jerigen tanpa adanya surat rekomendasi, karena itukan ada aturannya,” bebernya
Sehingga, pengisian ke dalam jerigen itu wajib menggunakan rekomendasi. Namun untuk beberapa SPBU masih ditemukan yang melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya langsung melakukan pembinaan mulai dari teguran sampai dengan pengaturan penyaluran BBM.
“Ada banyak tingkatan sanksinya, pertama peringatan, kedua pengaturan penyaluran, ke tiga penghentian atau paling tinggi pencabutan izin,” katanya
Dirinya berharap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, untuk melakukan itu dirinya berharap juga kerjasama dari semua pihak untuk mewujudkannya.