INTIMNEWS,COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Agustin Teras Narang menyurati Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran agar mempertimbangkan pembongkaran gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni).
Surat tersebut tertuang dalam nomor 034/DPD.Kalteng/II/2024 perihal gedung Koni Kalteng yang dikeluarkan di Jakarta 27 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Dr. Agustin Teras Narang.
Surat tersebut merespon rencana Pemprov Kalteng yang berencana membongkar gedung Koni untuk untuk membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sehubungan dengan rencana Pemprov Kalteng membongkar gedung Koni untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH). Dengan ini pergunakanlah saya, Dr. Agustin Teras Narang, SH anggota DPD RI dapil Kalteng menyampaikan agar kiranya rencana pembongkaran gedung Koni dapat dipertimbangkan kembali untuk dibatalkan,” bunyi surat dari teras Narang.
Hal tersebut kata Gubernur Kalteng dua periode (2005-2025) ini, mengingat kesejarahan dari keberadaan gedung Koni tersebut yang juga merupakan eks gedung DPRD Provinsi Kalteng dimasa lalu dan diharapakan kedepannya menjadi salah satu peninggalan kesejarahan dan dan dapat menjadi cagar budaya Kalteng.
“Besar harapan kami agar langkah penataan kawasan yang telah berjalan dapat terus diintegrasikan dengan upaya pemeliharaan kesejarahan dan dapat menjadi cagar budaya serta ruang edukasi publik, dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keramah-tamahan lingkungan,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza