INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Nor Aini (45) warga Jalan Pendawa Lima RT 11, RW 03 Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya bisa pasrah saat digrebek polisi dari Jaya Karya. Pasalnya, dia tepergok saat sedang asyik merekap judi togel online, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kapolsek Jaya Karya, AKP Triawan Kurniadi membenarkah hal tersebut. Dia menyebut terlapor mengedarkan judi secara online melalui link lewat Google Crome dengan memasukan username di sebuah platrfom judi online.
“Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan dari rumahnya saat menangkap basah terlapor,” kata Triawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Adapun sejumlah barang bukti itu yakni dua buah buku rekapan, satu buah pulpen, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp139 ribu yang ditemukan di lantai dapur di dekat terlapor duduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aini dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polsek Jaya Karya guna penyidikan lebih lanjut. Ia juga disangkakan dengan Pasal 303 KUH Pidana.