INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat struktur keuangan daerah melalui evaluasi Perda Pajak dan Retribusi.
Rapat yang dipimpin Sekda Rody Iskandar ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap dinamika ekonomi dan keterbatasan anggaran. Selasa (7/4/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah menyoroti perlunya perubahan mendasar dalam pengelolaan pajak daerah. Pendekatan konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk mengejar target penerimaan.
“Digitalisasi layanan kunci untuk meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi,” ujar Rody Iskandar.
Data yang dipaparkan menunjukkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak daerah.
Sektor retribusi bahkan mengalami penurunan kontribusi, meskipun aktivitas ekonomi masyarakat relatif meningkat. Hal ini menjadi indikasi adanya sistem yang belum berjalan optimal.
“Selain itu, sektor persampahan menjadi perhatian khusus. Realisasi penerimaan retribusi sampah masih jauh dari potensi yang ada,” jelas Sekda Kobar.
Pemerintah menilai terdapat celah dalam mekanisme penarikan dan pengelolaan yang perlu segera dibenahi melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemkab Kobar menyusun peta jalan transformasi. Program ini mencakup sensus objek pajak berbasis spasial, penerapan sistem pembayaran non-tunai, hingga perubahan budaya kerja aparatur agar lebih adaptif terhadap teknologi.
“Pemerintah juga menyiapkan kebijakan tarif yang lebih fleksibel, termasuk perlindungan bagi sektor pangan dan penyesuaian tarif usaha kecil seperti barakan dan homestay,” terang Rody.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis wajib pajak sekaligus menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kepentingan masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian