INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim Inspeksi LPG melakukan inspeksi ke pangkalan dan pengecer gas LPG 3Kg bersubsidi di Kota Palangka Raya, Senin (10/10/2022). Tim Inspeksi LPG tersebut mendatangi langsung empat distributor/agen dan warung pengecer diantaranya : Distributor PT. Bersama di jalan Tjilik Riwut KM.06, Distributor PT. Resbayu jalan Rajawali, Pangkalan H.R 2 jalan S. Parman No.17 dan Warung Pengecer di jalan Jawa.
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko usai melakukan inspeksi mengatakan bahwa ada pengecer/pedagang kecil LPG yang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebagian dari mereka juga melakukan penimbunan gas LPG sehingga harganya menjadi naik dan menyebabkan inflasi di Kalteng.
“Upaya Pemprov Kalteng ialah bersama-sama dengan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan pemantauan supaya harga bisa terkendali dengan baik. Berdasarkan arahan Gubernur pada rapat pengendalian inflasi beberapa waktu lalu bahwa Beliau menginstruksikan agar ada sanksi tegas kepada para penjual yang melakukan penimbunan gas LPG agar memberikan efek jera,” ujar Yuas.
Lebih lanjut Yuas menambahkan, baik Pemprov maupun Pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki wewenang untuk mengatur HET gas LPG 3Kg di setiap daerah. Oleh karena itu, Yuas mengimbau agar kecamatan dan desa untuk menentukan HET gas LPG di daerahnya masing-masing, tetapi tidak jauh dari HET yang telah ditentukan yaitu Rp22.000.