INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terus melakuka upaya pencegahan terhadap stunting dan pernikahan dini dengan penyuluhan.
Menurut Kepala DP3AP2KB Kotim, Hj Ellena Rosie melalui Kasi Bidang Bina Ketahanan Keluarga, Dian Nadhirah mengatakan bahwa pada 2019 di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kotim berada di lima besar angka pernikahan dini.
“Yang kita temukan di lapangan, ada empat kecamatan yang mendominasi pernikahan dini yaitu Cempaga, Cempaga Hulu, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit. Kebanyakan orang tua menikahkan anaknya dibawah umur 15 tahun,” kata Dian, Selasa, 14 September 2021.
Pihaknya menyebut bahwa keluarga yang menikahkan anaknya dibawah umur telah menjadi kebiasaan. Karena keluarga tersebut bukan penduduk asli setempat. Pernikahan dini disebutkan berpengaruh pada stunting.
“Dalam program kerja kita dari DP2AP2KB itu tugasnya melakukan pencegahan dengan cara penyuluhan. Namun penanganan stunting ini kita berkerjasama dengan Dinas Kesehatan dan instansi pemerintah lainnya,” beber Dian
Disamping itu, dalam upaya penyuluhan untuk mencegah pernikahan dini. Pihaknya cukup kesulitan mengentaskan kebiasaan tersebut karena sudah turun temurun. Sementara pada penanganan stunting, kebanyakan keluarga atau orang tua yang anaknya mengalami stunting terksesan tidak kooperatif.
“Kita selalu berupaya memberikan pemahaman kepada para orang tua untuk membuat anaknya berencana. Perencanaan pernikahan sangat penting, agar tidak terjadi pernikahan dini. Saat ini penanganan kepada anak stunting kebanyakan orang tua menutupi,” ungkapnya
Pihaknya mengaku telah membentuk pusat informasi konseling (PIK) yang tengah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Dengan tujuan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini. PIK telah dibentuk dari jenjang sekolah SMP hingga perguruan tinggi dan Karang Taruna.