INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kobar, Indra Wardana, sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Dalam keterangannya, Indra Wardana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun administrasi lainnya. Ia menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran.
“Kalau ada pungutan liar, percaloan, atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur, jangan diam. Kami minta masyarakat berani melapor,” tegasnya, Kamis (26/3).
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas pelayanan di lingkungan Disdukcapil.
Sebagai bentuk keterbukaan, Disdukcapil Kobar juga menyediakan jalur pengaduan langsung kepada Kepala Dinas melalui WhatsApp di nomor 0813-4912-4062. Masyarakat dapat menyampaikan laporan disertai bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Indra Wardana memastikan, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan profesional. Bahkan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya melalui sistem whistleblower, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyampaikan aduan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelayanan publik agar tetap bersih, transparan, dan berintegritas.
“Ini bukan hanya tugas kami, tapi tanggung jawab bersama demi pelayanan yang lebih baik di Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian