INTIMNEWS.COM, MELAWI – Setelah Dilakukan Sosialisasi sejak 1 Mei 2021, Tentang Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020, Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi melakukan Operasi Yustisi, Sabtu 4 Juni 2021.
Tampak hadir langsung Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Melawi H Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Kasat Pol PP Aji Kuswara mengatakan gabungan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Melawi yang terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP, BPBD, Dishub, Dinkes dan Tagana.
“Setelah memberikan himbauan serta sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha Cafe, Warung Kopi, Karaoke, Rumah makan, warung kuliner dan lain-lain. Sehingga malam ke empat ini kami melaksanakan razia sekaligus penindakan kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi himbauan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.
Menurut Aji, sebelum melakukan razia penindakan, juga telah melakukan himbauan serta sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha, baik berupa pengumuman tertulis maupun pengumuman berbentuk siaran keliling dan mendatangi seluruh tempat usaha.
Satgas menyampaikan dengan bentuk penekanan dengan harapan agar mereka mematuhi apa yang sudah disampaikan sesuai dengan surat edaran Bupati Melawi tentang pembatasan kegiatan sosial ekonomi kerakyatan di masa pandemi.
Lebih Lanjut Aji Kuswara mengungkapkan mereka diberi batas waktu untuk buka usaha sampai pukul 20.00 Wiba. “Jika masih ditemukan diatas pukul 20.00 Wiba, berarti mereka tidak mematuhi dan mentaati apa yang tertuang di dalam surat edaran itu,” katanya.
“Maka kami dari Tim Yustisi akan melaksanakan penegakan hukum, karena melawi pada sa’at Ini sedang berada dalam keadaan zona merah. Nah dengan cara ini saya mengharapkan kepada masyarakat bisa memahami dan menyadari bahwa apapun permasalahan yang di Kabupaten Melawi, terutama masalah pandemi Covid-19. Ayo kita bersama-sama meningkatkan kesadaran, Sehingga apapun permasalahan bisa kita atasi bersama, baik dari kami petugas Satgas maupun dari masyarakat,” jelasnya.
Dan sa’at razia, sambung Aji Kuswara penindakan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar dengan diberlakukan denda sebagaimana yang tertuang di Perbup nomor 38 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi.
Adapun sanksi bagi yang masih tetap buka di atas pukul 20.00 Wiba sebagai berikut:
Cafe biasa Rp. 2 juta, Cafe Karaoke kemudian tempat hiburan lain adalah Rp. 2.500.000. Sedangkan Warung Kopi, Rumah Makan Kuliner, itu Rp. 250.000,-.
“Kami Tim Satgas sebenarnya tidak ingin ada hal yang demikian, yang diutamakan serta dikedepankan adalah kesadaran masyarakat terhadap pandemi ini bahwa Covid – 19 ini benar-benar nyata danbukan Hoax,” tegasnya.
“Harapan kami mudah-mudahan dengan kegiatan-kegiatan yang kami laksanakan selama ini bisa secepatnya untuk merubah dari zona merah bisa berubah menjadi zona hijau. Nah kalau sudah zona hijau mari kita kembali kepada keadaan semula dan tetap mengedepankan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi,” imbuhnya. (syarif)