INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial RI (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksi penggelapan uang yang dilakukannya terungkap. RI diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (10/7/2024) pagi karena menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja, PT. Nuansa Dharma Cipta (NDC).
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menjelaskan bahwa RI yang bertugas sebagai helper kendaraan di perusahaan tersebut menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp. 27,2 juta.
Kasus ini bermula ketika salah satu karyawan PT. NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik kepada pelanggan sejumlah Rp. 12,2 juta yang telah dibayarkan tunai kepada RI. Namun, ketika ditagih oleh pihak perusahaan, RI mengaku bahwa uang tersebut telah hilang.
“Kejadian pertama terjadi saat salah satu karyawan PT. NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik kepada pelanggan sebesar Rp. 12,2 juta yang telah dibayarkan tunai kepada pelaku. Namun, saat ditagih oleh perusahaan, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang,” ungkap Kapolres.
Masalah tidak berhenti di situ. Pada Senin (8/7/2024) pagi, RI kembali melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebanyak Rp. 15 juta. Uang tersebut kemudian dibawa pulang oleh RI dan tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Pelaku ini sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih bahwa ia tidak bisa menyetorkan uang tagihan sebab masih melakukan pengantaran di luar kota. Namun, setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi slot,” tambah Kapolres.
Akibat kejadian ini, PT. Nuansa Dharma Cipta mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 27,2 juta. Pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi terkait. Barang bukti berupa dua lembar tanda terima tagihan toko juga telah diamankan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelas Kapolres.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan dan karyawan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap transaksi keuangan perusahaan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian