INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020.
Acara penetapan tersebut dilaksanakan di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya, pada Jumat pagi (19/2/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo dan juga bersama partai pengusung. Namun pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar tidak hadir dalam acara tersebut.
Keputusan penetapan tertuang dalam KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 06/PL.02.7-Kpt/62/Prov/II/2021.
“Menetapkan pasangan calon no 02, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, dengan perolehan suara sah sebanyak 536.128,” jelas Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim.
Penetapan tersebut dilaksanakan setelah menerima hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (16/2/2021), yang mana menyatakan penolakan terhadap permohonan gugatan PHP.
Harmain menambahkan, terkait pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diserahkan ke DPRD Kalteng.
“Untuk waktu dan tempat pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sepenuhnya kita serahkan ke DPRD Kalteng,” pungkasnya. (*)