INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mempertanyakan langkah dan solusi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Katingan terkait maraknya penertiban aktivitas tambang rakyat di sejumlah wilayah.
Menurut Budy, dalam beberapa waktu terakhir masyarakat sering melihat aparat turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan warga.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah alat kerja milik masyarakat disita dan aktivitas penambangan dihentikan oleh aparat.
Namun demikian, Budy menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai solusi yang disiapkan bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang, setelah penertiban dilakukan, apa solusi yang disiapkan pemerintah daerah untuk mereka yang selama ini bekerja di tambang rakyat,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Katingan telah melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain itu, Budy menanyakan apakah pemerintah daerah pernah mengusulkan secara resmi penetapan WPR kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi para penambang.
“Jika memang belum pernah diusulkan, apa sebenarnya alasan pemerintah daerah belum memperjuangkan WPR bagi masyarakat penambang,” katanya.
Budy juga mempertanyakan apakah dinas terkait sudah pernah turun langsung ke lapangan untuk mendata lokasi-lokasi tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Menurutnya, saat ini banyak penambang rakyat hidup dalam ketidakpastian hukum. Padahal bagi sebagian masyarakat, aktivitas tambang rakyat bukan sekadar pekerjaan, tetapi satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menegaskan jika pemerintah daerah serius ingin menata aktivitas tambang rakyat, maka pemetaan wilayah serta pengusulan WPR harus segera dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat bekerja secara legal.
“Masyarakat hanya meminta keadilan dan solusi. Jangan sampai rakyat kecil terus disalahkan, sementara jalan keluar tidak pernah benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.
Editor: Andrian