INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tidak terima dengan permintaan cerai dari istrinya, seorang suami berinisial (B) marah dan kalap menganiaya istrinya dengan memukulnya hingga terjatuh.
Menurut Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani pagi ini dalam pres rilisnya, Jumat (24/6/2022), kejadian penganiayaan tersebut terjadi di jalan Ahmad Yani depan Puskesmas SP2 bumiharjo, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, bawa korban sudah pisah rumah atau pisah ranjang dengan tersangka sudah selama 7 bulan. Saat itu pada hari Selasa (14/6) pukul 19.30 WIB korban pulang dari kantor.
“Korban merasa ada yang mengikuti dari belakang, nah tepat di depan Puskesmas Bumiharjo korban diberhentikan oleh tersangka, kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka,” ujar AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka tidak menerima bahwa korban mengajukan pisah atau cerai, kemudian tersangka berusaha mengambil kunci motor dan HP milik korban dan berhasil. “Setelah itu korban dipukul di bagian lengan dan tangan setelah dipukul korban terjatuh di jalan,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lalu, korban berusaha mengambil handphone miliknya dan akhirnya berhasil mengambil handphone tersebut. Setelah itu korban langsung menghubungi istri atasan di kantornya, dan tidak lama tersebut datang bersama suami dari atasan korban tersebut.
Lalu mereka langsung menolong korban dan berusaha melerai pertengkaran dan perkelahian, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di sebelah kiri, dan tangan sebelah kiri.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Kobar. “Kami langsung bertindak cepat untuk mengamankan dan menangkap tersangka,” tegas AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian