INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang nekat mudik lebaran. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Halikinnor, Jumat 16 April 2021.
Dirinya mengatakan bahwa hal itu mengacu pada intruksi dari pemerintah pusat. “Selama libur lebaran Idul Fitri, semua ASN di Kotim dilarang mudik. Ini instruksi dari pusat sehingga bagi yang melanggar disiplin akan diberikan sanksi nantinya,” ungkap Halikin, Jum’at 16 April 2021
Hal tersebut dikarenakan saat ini seluruh wilayah di Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. Sehingga pelarangan mudik dinilai mampu mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 lebih luas.
“Kami bukan melarang mereka bertemu keluarga di kampung, namun yang kami khawatirkan penyebaran Covid-19 tidak terkendali,” tutupnya.