INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dilantik.
Hal ini merupakan langkah transparansi yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan integritas para caleg yang akan menjabat sebagai wakil rakyat.
Dengan melaporkan harta kekayaan mereka, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang jelas mengenai aset dan kewajiban finansial para caleg tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan dan praktik korupsi di masa mendatang.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin yang dipilih melalui proses demokratis.
Dengan demikian, KPU Kobar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi serta memastikan bahwa para wakil rakyat yang terpilih benar-benar mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilakukan.
Hal ini menunjukkan komitmen KPU Kobar dalam menerapkan aturan yang mengatur kewajiban para caleg untuk memberikan transparansi mengenai aset dan keuangan mereka sebelum memasuki jabatan sebagai wakil rakyat.
Dengan demikian, diharapkan bahwa proses pelaporan harta kekayaan ini akan menjadi langkah awal yang penting dalam membangun praktek pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Chaidir menegaskan bahwa laporan harta kekayaan caleg terpilih harus disampaikan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Bukti pelaporan tersebut harus disetorkan ke kami sebelum dilantik,” ujarnya pada Kamis, (2/5/2025).
Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara KPU dan KPK dalam memastikan integritas dan transparansi dalam proses politik serta pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan melibatkan lembaga anti-korupsi seperti KPK, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan akuntabel dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU memiliki kewenangan untuk tidak menyertakan nama caleg dalam pengumuman caleg terpilih jika mereka tidak melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Silakan kepada caleg terpilih untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kami (KPU Kobar, red) terkait sejumlah persyaratan sebelum dilantik nanti,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kobar berkomitmen untuk menjalankan proses pelantikan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan integritas para caleg terpilih.
Dengan demikian, para caleg terpilih diharapkan untuk aktif berkoordinasi dengan KPU guna memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum mereka dilantik menjadi anggota DPRD.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit