website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tak Hadir Kerja Ngaku “Lagi Malas”, Dua ASN Kobar Dapat Pembinaan

Kepala BKPP Kotawaringin Barat, Aida Lailawati. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tahun 2021 ada 3 kasus yang ditangani Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Memasuki tahun 2022 BKPP Kobar sedang melakukan pembinaan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang disiplin.

Kepala BKPP Kobar, Aida Lailawati, saat dikonfirmasi menyampaikan ke 2 ASN yang dibina saat ini merupakan laporan dari kasus 2021 yang kemudian masih dalam proses dan berlanjut di 2022, ini.

“Dari laporan tahun 2021 ada 2 ASN yang bandel dan prosesnya berlanjut hingga saat ini,” ucapnya, Kamis (10/2/2022).

“Mereka ini masalahnya terkait ketidak hadiran. Jadi kalau ditanya, jawabnya ‘Lagi malas’ gitu aja, saat ini masih kita bina,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila kasus ASN tersebut sudah ditangani oleh BKPP, berarti masuk kategori berat.

“Namun, jika disiplin ringan, tentu masih ditangani oleh SKPD terkait,” terang Aida Lailawati.

Lanjut Aida Lailawati, pada tahun 2021, lalu ada 3 kasus yang ditangani. Satu kasus ASN sudah dilakukan pemecatan, karena terlibat kasus tindak pidana.

ASN yang bersangkutan dinas di rumah sakit, ia tersandung kasus pemalsuan rapid test.

“ASN tersebut sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan. Kalau sudah lewat 2 tahun ya harus diberhentikan,” jelas Aida Lailawati.

Ternyata pihak keluarga ASN tersebut kurang terima dan mempertanyakan pemecatan yang dilakukan bupati tersebut.

Padahal jelas, dasar pemecahan itu dari putusan pengadilan. Baik Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung.

Artinya, kata Aida Lailawati semua proses persidangan sudah dilalui dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

“Mereka ada upaya ke Badan Pertimbangan ASN, karena kami ada menerima surat dari sana, yang meminta dokumen atau pendukung terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan, dan sudah kita kasih,” ungkapnya.

“Tentu dasar ini sudah jelas, yaitu hasil petikan putusan dari 3 lembaga tersebut,” pungkas Aida.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan