Tag: pt kss

  • Terbengkalai Sejak 2021, Eks PT KSS di Hampangen Kini Dilirik untuk Air Bersih dan Investasi

    Terbengkalai Sejak 2021, Eks PT KSS di Hampangen Kini Dilirik untuk Air Bersih dan Investasi

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Firdaus melakukan kunjungan kerja ke kawasan eks PT Karya Sukses Sahabat (KSS) di Dusun Hampangen, Kecamatan Tasik Payawan, Rabu (3/6/2026).

    Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi aset, lahan, serta potensi pemanfaatan kawasan yang telah berhenti beroperasi sejak tahun 2021.

    Dalam peninjauan itu, Firdaus didampingi Asisten II Setda Katingan Adventus, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Katingan Markurius, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan Yobie Sandra beserta jajaran, serta perwakilan manajemen perusahaan.

    Rombongan meninjau sejumlah fasilitas dan area bekas operasional perusahaan yang sebelumnya bergerak di sektor pertambangan batu belah.

    Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah area bekas galian tambang yang kini berubah menjadi genangan air berukuran besar menyerupai danau buatan. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di masa mendatang.

    Firdaus mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mencari alternatif sumber air baku guna mendukung kebutuhan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kasongan.

    Menurutnya, ketersediaan sumber air yang memadai menjadi salah satu kebutuhan penting dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

    “Kita melihat langsung kondisi di lapangan, terutama pada area bekas galian yang saat ini menjadi danau buatan. Ini menjadi salah satu potensi yang dapat dikaji lebih lanjut sebagai alternatif sumber air baku untuk mendukung kebutuhan pelayanan air bersih masyarakat,” kata Firdaus.

    Selain meninjau kawasan bekas tambang, Firdaus juga berdialog dengan pihak perusahaan guna menyerap berbagai masukan terkait pemanfaatan lahan dan aset yang masih tersisa. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah peluang pengembangan kawasan agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

    Diketahui, PT Karya Sukses Sahabat telah berstatus nonaktif sejak tahun 2021. Meski demikian, sejumlah aset perusahaan seperti bangunan pabrik, gudang, dan lahan seluas sekitar lima hektare masih berada dalam kondisi baik dan dinilai berpotensi untuk dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

    Menurut Firdaus, pemanfaatan kawasan eks PT KSS tidak hanya berpotensi mendukung penyediaan sumber air baku PDAM, tetapi juga membuka peluang masuknya investasi baru.

    “Pengembangan kawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.

    Sementara itu, Masyarakat di wilayah Hampangen menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam penataan kawasan eks perusahaan.

    “Pemkab Katingan pun berencana melakukan pendataan dan inventarisasi menyeluruh terhadap aset serta lahan eks PT KSS, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencegah potensi sengketa dan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Masyarakat Kapuas Barat Minta Masalah dengan PT KSS Segera Diselesaikan

    Masyarakat Kapuas Barat Minta Masalah dengan PT KSS Segera Diselesaikan

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah perwakilan masyarakat dari lima Desa/Kelurahan di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni dari Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kalampan, Desa Pantai, Desa Penda Katapi dan Desa Teluk Hiri melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalteng pada Senin, 10 Januari 2022.

    Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan lima desa/kelurahan di Kecamatan Kapuas Barat, Kalpendi saat diwawancarai oleh para awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali dan juga menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

    Hal tersebut berkaitan dengan sengketa antara masyarakat di lima desa/kelurahan tersebut dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang diduga menyerobot tanah masyarakat/kelompok tani di wilayah tersebut. Dimana hingga hari ini permasalahan tersebut sudah terjadi 1 tahun lebih tanpa penyelesaian.

    “Sampai kamipun menghadap ke Kemenkumham di Jakarta, untuk menindaklanjuti permasalahan antara kami dan PT Kapuas Sawit Sejahtera,” ucap Kalpendi.

    Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, dari pihak perusahaan tersebut tidak ada tanggapan. Bahkan pihak perusahaan justru meminta masyarakat untuk menempuh jalur hukum.

    TUNTUTAN – Tuntutan perwakilan masyarakat dari sejumlah Kecamatan Kapuas Barat saat akan melakukan audiensi di Kanwil ATR/BPN Kalteng.

    Sehingga masyarakat dari lima desa/kelurahan tersebut tentunya mencari jalan keluarnya. Sampai mereka harus berangkat ke Jakarta yakni ke Kemenkumham untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Dari hasil pertemuan kami dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, bahwa perusahaan yang membuka lahan itu tentunya harus memiliki HGU,” lanjut Kalpendi.

    Dan untuk saat ini pihaknya menilai bahwa PT KSS tidak memiliki HGU yang dimaksud. Bahkan pihak perusahaan telah melakukan pembukaan lahan hingga penanaman. Sehingga itulah yang melatarbelakangi pihaknya bertemu dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng.

    Sementara itu Kuasa hukum lima desa/kelurahan tersebut, April Napatipulu mengatakan bahwa terkait dengan sengketa tersebut adalah mengenai surat yang mereka kirimkan pada tanggal 22 September 2021 lalu yang mana permintaan mereka saat itu adalah untuk melakukan mediasi.

    “Mediasi tersebut berkaitan dengan pembatalan Kadastral (pengukuran yang dilakukan terhadap bidang tanah yang akan dimohonkan haknya) sebanyak 1900 hektar. Yang saat ini HGU dari PT KSS belum ada, tetapi masih tahap izin usaha perusahan,” lanjut April.

    Dia menambahkan bahwa undang-undang perkebunan itu tidak akan akan bisa perusahaan menanam sawit kalau tidak ada HGU. Selain itu pihaknya juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

    Adapun surat rekomendasi tersebut isinya yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM. Sehingga nantinya masyarakat terkait dan juga didampingi oleh salah satu Ormas agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas.

    “Jadi kita mau memberikan surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM menyusul dari Kepala Staf Kepresidenan. Berkaitan dengan surat yang sudah kita kirimkan,” lanjut April.

    Pihaknya menyayangkan terkait dengan PT KSS yang saat ini tidak hanya telah membuka lahan bahkan juga melakukan penanaman namun, tidak memiliki HGU. Pihaknya juga menilai bahwa hal tersebut ada unsur pembiaran oleh pihak ATR/BPN Kalteng khususnya, karena dari pertemuan di Jakarta sebelumnya berkas yang dimaksud belum ada di Kementerian Agraria.

    Sementara itu, hingga berita ini dibuat wartawan intimnews.com mencoba untuk meminta tanggapan dari pihak ATR/BPN Kalteng, hanya saja pihaknya belum bisa karena sedang ada rapat yang harus dilaksanakan.

    Editor: Andrian

error: Content is protected !!