INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria pria bernama Supian Bin Sukran (41) ditangkap polisi lantaran memiliki barang haram alias narkotika jenis sabu di Jalan Supian Hadi RT 004 RW 001 Desa Bejarau Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dirinya ditangkap pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat digeledah dan disaksikan oleh saksi. Petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,90 gram.
Selain itu juga ditemukan 1 buah dompet, uang tunai sebesar Rp. 800.000, 1 buah potongan sedotan plastic warna putih, 13 lembar plastik klip kecil, dan 1 buah Handphone.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel H Jakin, melalui kasat narkoba AKP Syaifullah bahwa sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu dirumahnya.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada dirumahnya. Yang mana pada saat itu terlapor sedang berada didalam kamarnya, kemudian diperlihatkan surat tugas lalu menghadirkan saksi 2 untuk menyaksikan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan waktu itu,” ungkapnya
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, yang mana seluruh barang-barang tersebut dan ditemukan petugas Kepolisian tersebut seluruhnya diakui adalah milik Terlapor sendiri.
“Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Sehingga pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 112 ayat satu UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya