INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Maraknya peredaran narkoba di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang juga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Suparmadi mewanti-wanti ASN di lingkungan pemerintahan setempat.
Menurutnya, ASN jangan sampai ada yang terlibat narkoba, jika tertangkap dan di proses hukum. Maka sanksi yang diberikan bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Seorang ASN bukan hanya semata-mata untuk bekerja menjalankan roda pemerintahan dan pelayan masyarakat saja, namun juga menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Jika memang terlibat maka sanksinya PTDH,” tegas Suparmadi, Senin 18 Januari 2020.
Suparmadi menjelaskan bahwa ASN seharusnya bisa menjadi pelopor anti narkoba dan berikan pemahaman kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. “Tidak ada pendampingan hukum bagi ASN yang terlibat narkoba. Karena apa yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum dan norma agama,” tutupnya. (jimmy)