INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan memasang spanduk di sejumlah titik terkait imbauan Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Senin 21 November 2022.
Kasat Satpol PP Katingan, Pimanto menuturkan, sejumlah titik pemasangan spanduk masing-masing berlokasi di Jalan Bukit Raya, Pelabuhan kampung Banjar.
“Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas sungai tanpa izin dan dilarang mengambil air sungai untuk kepentingan komersil. Dilarang membuang sampah di sungai dan atau sempadan sungai,”ungkap pimanto
Pimanto mengatakan, bagi setiap orang yang melanggar dikenakan Sanksi Administratif dan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Saya imbau bagi yang meminta bantuan atau sumbangan di tempat fasilitas umum tanpa izin atau pengemis, mengamen, berjualan dan mengelap mobil di fasilitas umum ataupun menyuruh orang lain untuk mengemis, mengamen, melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan kesusilaan di tempat umum akan dikenakan sanksi,” tegas Pimanto.
Bagi yang melanggar Pasal 19 akan dikenakan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Berupa Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) Bulan atau Denda Paling Banyak Rp50. juta.
“Perlu kita ketahui, dilarang menghambat dan menutup Ruang Fungsi Milik Jalan dengan, atau menempatkan barang, Menggelar Lapak Dagang Atau Sejenisnya, dan mendirikan warung tersebut,”pungkas.
Bagi yang memasang portal, meletakan benda atau barang sebagai penghalang jalan, membuat atau memasang tanggul jalan, memarkir kendaraan bermotor, mengadakan acara ceremonial untuk kepentingan pribadi, memasang media dan iklan, mendirikan bangunan tanpa surat izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dikenakan sanksi administratif dan pidana kurungan atau denda,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza