INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Sri Widanarni, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah meresmikan Sosialisasi Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik di Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Asisten Sri Widanarni menyampaikan sambutan hangat atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan menyampaikan apresiasinya atas pentingnya kegiatan Sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini bagi para pengelola dan pengguna platform Katalog Elektronik di daerah.
Sri Widanarni menyampaikan bahwa untuk meningkatkan efisiensi sistem e-Purchasing Pemerintah, LKPP telah bekerja sama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, Perseroan Terbatas (Persero), yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi percepatan transformasi digital dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemitraan ini bertujuan untuk mewujudkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik beserta perangkat pendukungnya yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang membahas percepatan transformasi digital di sektor ini.
Penerbitan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik bertujuan untuk melakukan pemutakhiran Aplikasi Katalog Elektronik sehingga dapat mempercepat dan memperlancar pelaksanaan Katalog Elektronik. “Hal ini tentu akan berdampak pada perubahan proses bisnis yang terkait dengan penyelenggaraan Katalog Elektronik,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peralihan Katalog Elektronik versi 5.0 ke versi 6.0 merupakan langkah maju yang signifikan dalam komitmen LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik bagi para penggunanya. “Katalog Elektronik versi 6.0 ini juga telah mengintegrasikan pembayaran transaksi elektronik, termasuk yang dilakukan melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP),” imbuhnya.
Disebutkan pula bahwa kehadiran katalog elektronik merupakan media yang tepat dalam mengembangkan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dalam menjawab tuntutan pengadaan barang/jasa yang semakin pesat di era modern saat ini, “dan dengan terbitnya Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 akan menjadi pedoman baru bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik khususnya melalui Katalog Elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro PBJ Setdaprov Kalteng, Suharno dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi pemutakhiran Aplikasi Katalog Elektronik, “dimana pemutakhiran ini bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar implementasi Katalog Elektronik yaitu perubahan proses bisnis dalam implementasi Katalog Elektronik,” ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pasar Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, “dengan peserta merupakan Pejabat Fungsional PPBJ dan Pengelola Katalog Elektronik Daerah se-Kalimantan Tengah,” ujar Suharno.
Penulis: Redha
Editor: Andrian