
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Camat Tanah Siang Selatan, Andreas meminta masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tanah Siang untuk tidak terkecoh dengan provokator yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tentang wilayah lingkar tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK), di Kantor Camat Tanah Siang Selatan, Selasa 1 November 2022.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran investor pada wilayah kita khususnya PT IMK miliki banyak dampak positif baik dalam pembangunan dan perkembangan perekonomian baik itu melalui program CSR perusahaan serta lapangan kerja di wilayah binaan perusahaan,” papar Camat Andreas.
Oleh karena itu, tujuan sosialisasi dilakukan agar masyarakat jangan terkecoh atas ajakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasuki wilayah kerja perusahaan tambang PT IMK yang berada di Kecamatan Tanah Siang Selatan. Apalagi, kata dia, PT IMK memiliki izin yang sudah lengkap serta sah melakukan aktifitas pertambangan serta dilindungi oleh hukum di Negara Indonesia.
“Sehingga, apabila Pemerintah Daerah setempat bersama unsur TNI Polri yang merupakan alat negara sudah memberikan edukasi, himbauan dan sosialiasi secara humanis, namun tidak ditaati oleh masyarakat. Maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum guna terciptanya iklim investasi yang kondusif,”pungkas Camat Tanah Siang Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kecamatan Tanah Siang Selatan yang meliputi Camat Tanah Siang Selatan bersama dengan Kapolsek Tanah Siang Selatan, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan.
Ikut hadir dalam sosialisasi ini, jajaran Kepala Desa (Kades), Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat seperti Demang dan Mantir Adat yang ada dilingkup Kecamatan Tanah Siang Selatan yang bertujuan untuk menyampaikan hasil kegiatan sosialisasi untuk disampaikan kepada masyarakat luas agar terciptanya situasi kondusif.
Terlaksananya sosialisasi ini mengacu adanya informasi palsu yang beredar dengan menyebutkan warga diperbolehkan masuk wilayah tambang aktif PT IMK dalam waktu tertentu untuk mengambil batu hasil galian tambang, sehingga dijelaskan oleh tiga pimpinan kecamatan (Tripika) Tanah Siang Selatan tentang kebenaran informasi tersebut. (Lls)
Editor: Irga Fachreza