
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol menegaskan, bahwa dirinya tidak akan pernah berhenti bersuara apabila tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum soal pelanggaran pembelian BBM yang kerap jadi perbincangan hangat di daerah ini.
“Intinya tidak akan berhenti bersuara sampai benar-benar ada tindakan yang signifikan dilakukan oleh penegak hukum, soal para pelangsir dan adanya dugaan aksi premanisme di areal SPBU di Kota Sampit,” ucapnya, Sabtu 20 Agustus 2022.
Pria yang kini menjabat sebagai anggota Komisi III itu juga menegaskan bahwa negara telah mengeluarkan aturan yang di muat dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut, pada Pasal 55 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Di sisi lain kala disinggung keterkaitannya dengan adanya aturan itu dan dipertanyakan apakah masyarakat yang menjual eceran harus di membuat izin dan lain sebagainya.
“Seharusnya mas, tapi yang lebih kita soroti saat ini adalah jaringan mafia diantara SPBU, hingga sebelum sampe ke tingkat pengecer itu yang kita duga sangat terlindungi hingga saat ini,” sebut Sekretaris DPC Demokrat Kotim ini.
Editor: Andrian