INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil gelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk membela terdakwa Aleng Cs, Selasa (11/7/2023).
Puluhan mahasiswa ini datang bersamaa keluarga dari Aleng Cs membawa mobil komando dan spanduk bertuliskan “Bebaskan Aleng Cs”.
Kedatangan mereka bersama keluarga dari Aleng Cs itu untuk mengawal proses persidangan Aleng bersama kawan-kawan.
Dalam orasinya, pendemo meminta agar Aleng Sugianto (63), Maju (63) dan Suwandi (40) untuk dibebaskan.
Pasalnya ketiga orang itu yang merupakan petani sawit Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama, hampir dua bulan mendekam dalam sel polisi.
Mereka (Aleng Cs) dilaporkan oleh PT BGA karena melakukan pencurian kelapa sawit pada tanggal 27 April 2023 lalu. Dengan kerugian sebesar Rp 2,6 juta, Aleng Cs terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Dalam orasinya itu, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil, meminta keadilan bagi masyarakat yang dituduh mencuri oleh perusahaan, padahal mereka (Aleng Cs) memanen buah sawit di kebun miliknya sendiri.
Seperti yang disampaikan koordinator Lapangan Ahmad Supriandi dari solidaritas Mahasiswa di Pangkalan Bun menegaskan, kejadian yang menimpa Aleng Cs, sering terjadi di Indonesia bukan saja di desa Kinjil saja.
“Konflik praktek plasma ini sering terjadi, bukan saja di Desa Kinjil saja, dimana masyarakat Kinjil (Aleng Cs) merasa tidak mendapatkan haknya sehingga lahan yang diperuntukan masuk dalam program plasma ditarik kembali. Kemudian bapak Aleng ini pun memanen di kebunnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian di laporkan sebagai pencurian, ” jelas Ahmad Supriandi.
Para pendemo sempat bersitegang saat ingin masuk dalam ruangan, yang akhirnya meminta ijin untuk masuk di halaman kantor Pengadilan. Permintaan itu di tolak oleh petugas Keamanan dari Polres Kobar dan Sat Pol PP Kobar.
Pantauan awak media di lapangan, para pendemo meminta agar bisa masuk dalam ruang sidang, akan tetapi dari pihak Pengadilan hanya mengijinkan 10 orang yakni dari keluarga Aleng Cs, ditambah dari perwakilan mahasiswa.
Usai persidangan, akhirnya kuasa hukum Aleng Cs Kandoni Siringoringo, menemui para mahasiswa dan menyampaikan beberapa hal yang telah disampaikan dalam persidangan, diantaranya upaya penangguhan tahan luar dan sidang melalui online.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian