website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Soal Proyek Sentra IKM, Giliran Pengawas Kontraktor Ditahan Kejari Seruyan 

Tersangka J saat dilakukan penahanan oleh Jaksa, Selasa 23 Januari 2023.

INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menahan seorang pengawas kontraktor berinisial J. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Proyek Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kasi Intel Kejari Seruyan, M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap seorang Konsultan Pengawas berinisial J.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan kembali menahan Konsultan Pengawas, perencana berinisial J,” kata M karyadi, Selasa 23 Januari 2023.

Penangkapan J ini karena diduga terlibat dengan ikut menikmati aliran dana proyek sentra IKM yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Pasang Iklan

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial J,” katanya.

Dijelaskan Karyadi, tersangka J sudah ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ditahan sementara di Rutan Polres Seruyan pada pukul 17.00 WIB sore.

“Ditahan jam 5 sore di Rutan Polres Seruyan,” ungkap Karyadi singkat.

Menurut Karyadi, tersangka J selaku konsultan pengawas pada pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, oembangunan Musala, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor, pengadaan mesin dan peralatan produksi.

Dia pun diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (AS)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan