INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Rotasi dan mutasi adalah merupakan hal yang wajar terjadi khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun.
Dia mengatakan bahwa ASN sebagaimana aturan yang terdapat pada PP Nomor 17 Tahun 2011, bahwa pejabat pemerintahan khususnya dalam interval waktu 2 Tahun akan dilakukan evaluasi.
“Evaluasi itu dimaksudkan dalam rangka penyesuaian-penyesuaian terhadap kompetensi. Dihubungkan dengan kebutuhan-kebutuhan organisasi,” ucap Katma pada Jum’at, 4 Juni 2021.
Dia menambahkan bahwa dalam penyesuaian tersebut tentunya para pejabat pemerintahan, akan ada yang tetap pada jabatannya hingga ada juga yang bergeser dan dapat promosi. Hal tersebut juga berlaku untuk jabatan Tinggi Madya seperti jabatan Sekretaris Daerah.
Adapun jabatan tinggi madya selain dievaluasi oleh pejabat pembina kepegawaian tingkat provinsi, juga dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu terkait dengan Fahrizal Fitri yang tak lagi menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalteng dia menilai bahwa tak menutup kemungkinan suatu saat nanti yang bersangkutan akan dipromosikan dilingkungan Pemerintah Pusat.
“Untuk Plt Sekda Kalteng saat ini adalah Pak Nuryakin, kalau untuk definitif Sekda nantinya kita akan koordinasikan dengan pihak Kemendagri,” tutupnya.