INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan pengoplosan pupuk NPK merek Mahkota. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis 15 Desember 2022.
AKP Lajun mengatakan, ketiga orang tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Kotim. Mereka, kata dia, sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Ketiganya terdiri dari sopir berinisial DSC (32) dan MS (37) pembeli atau penadah yang sering bertransaksi di gudang itu berinisial MS (47), saat ini juga kami masih mencari tahu siapa pemilik gudang,” sebut Lajun.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pembeli yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini mempergunakan gudang tersebut sebagai tempat transaksi.
Sebelumnya, Senin (12/12) malam lalu, warga bersama sejumlah transportir menggerebek gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan pupuk di Jalan Wengga Metropolitan yang berada di Kecamatan Baamang, Kotim.
Polisi menyebut bahwa saat penggerebekan oleh warga, pihak Polres Kotim juga tiba di lokasi, dimana saat tiba sejumlah pekerja di gudang itu melarikan diri dan hanya menyisakan sopir yang membawa sebanyak 180 karung pupuk dari distributor yang semestinya dibawa ke perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu.
“Saat itu sopir diduga melakukan upaya penggelapan, sopir itu menurunkan sebanyak 45 karung untuk dioplos, namun yang sempat dioplos hanya 40 karung sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi,” ungkap Lajun.
Akibat ulah sopir, kerugian diperkirakan polisi sekitar Rp29 juta.
“Kami juga mengamankan satu nnit truk, 130 sak pupuk yang masih utuh, 40 sak yang sudah oplosan, alat timbangan dan alat jahit karung,” demikian AKP Lajun.
Dua sopir itupun disangkakan dengan Pasal 372 tentang tentang penggelapan sementara pembeli atau penadah itu sangkakan dengan Pasal 480. (**)
Editor: Irga Fachreza