INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin mendukung kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekertaris Daerah (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat.
Menurut Mukhtarudin, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang-undang mengelola keuangan melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa.
“Maka dalam hal ini mereka harus diberi kesejahteraan dan diperjelas statusnya saat ini,” jelas Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, Rabu, (25/1/2023).
Diketahui, ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Para perangkat desa menyuarakan aspirasi mereka tentang rencana revisi UU Desa.
Untuk itu, Mukhtarudin yang juga Anggota Banggar DPR RI ini pun mendorong agar pemerintah wajib mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa tersebut.
“Intinya kita DPR mendukung ya, karena tuntutan ini sangat logis dalam rangka kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa, sudah sepantasnya menjadi perhatian pemerintah,” pungkas Mukhtarudin.
Adapun Enam butir tuntutan tersebut adalah; Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.
Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
Kelima, pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian