INTIMNEWS.COM., KASONGAN – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Katingan pada tahun 2023 bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Hibah dana bantuan partai politik (Banpol) pada tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan per suara sah dihargai Rp15.000. Selasa, 16 Agustus 2022
Bantuan ini ditujukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Katingan, terhitung ada 25 anggota DPRD dan 10 partai politik yang berhak menerima dana hibah tersebut.
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan George Helpin Edwar Doddy menuturkan besaran dana bantuan kepada partai politik menyesuaikan dengan jumlah kursi dari parpol dan untuk bantuan dana hibah parpol masih dalam tahap proses menunggu persetujuan dari Gubernur Kalteng untuk dapat dicairkan.
“Belum ada dikeluarkan, jadi sementara untuk mereka selama ini terpaksa memakai kas partai masing-masing, kasihan mereka sampai bulan delapan ini belum ada dan masih menunggu persetujuan dari Gubernur,” ungkapnya. Selasa 16 Agustus 2022 usai mengikuti rapat Paripurna Istimewa DPRD Katingan.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Katingan tersebut juga mengungkapkan adanya perubahan jumlah dana yang diberikan kepada parpol dari usulan awal yang diajukan sebelumnya.
“Kalau dana mereka yang lama itukan Rp10.369 kita naikan jadi Rp15.000 tapi belum disetujui sampai sekarang, itu kan ada tujuh kabupaten juga yang belum termasuk kita,” jelasnya.
Dia berharap jika persetujuan dari Gubernur terkait dana hibah bantuan parpol ini bisa segera turun untuk kemudian disalurkan kepada Parpol.
Untuk tahun 2022 Hibah Banparpol baru saja dikeluarkan Bupati Katingan pada tanggal 3 Agustus 2022, melalui SK Nomor : 210/374 tahun 2022 tentang penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan pemilu 2019 periode 2019-2024 tahun anggaran 20222.
Para penerima Banparpol masih menerima Nilai Per Suara Rp. 10.369 dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah pada pemilu 2019 lalu. Sedangkan untuk usulan kenaikan masih belum disetujui Gubernur Kalteng.
Parpol Penerima Banparpol diminta segera mengurus kelengkapan administrasi dan melaporkan Pertanggungjawaban keuangan paling lambat 31 Desember 2022.
Adapun 10 Partai Politik Penerima Banparpol yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat.
Penulis : Zali
Editor : Maulana Kawit