INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah tersebut. Kepala Dinas Perhubungan, Yulindra Dedy menyebut bahwa penindakan dilakukan melalui sinergi bersama kepolisian dalam rangka operasi patuh lalu lintas yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Ini kan bagian dari operasi patuh kepolisian. Kita tetap harus sinergi karena di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas pembagian kewenangannya,” ujar Yulindra, saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurutnya, ada lima pilar yang bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan yang termuat dalam undang-undang tersebut. Dinas Perhubungan berperan dalam memastikan kendaraan layak jalan dan memenuhi standar keselamatan. Sementara itu, kepolisian bertanggung jawab dalam edukasi, sosialisasi, dan penindakan hukum.
“Untuk penindakan itu ranahnya di kepolisian. Kami hanya bisa bertindak di lapangan jika ada anggota kami yang berstatus penyidik. Karena itu, dibentuk tim gabungan agar penanganan ini efektif,” jelasnya.
Tim gabungan tersebut, kata Yulindra, dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng dan telah aktif selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 200 kendaraan ODOL telah ditindak.
“Sudah ada 200 kendaraan lebih yang ditindak, baik melalui peringatan lisan, tertulis, hingga penahanan kendaraan,” tegasnya.
Dari hasil pendataan Dishub, sekitar 54 persen kendaraan yang ditilang ternyata berpelat non-KH atau berasal dari luar Kalteng. Ini menunjukkan bahwa banyak kendaraan luar daerah yang turut melintasi dan melanggar aturan di wilayah ini.
Angkutan yang paling banyak melanggar aturan berasal dari sektor pengangkut sumber daya alam, seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan kayu. Dari ketiganya, angkutan kayu menjadi yang paling berat dan rawan terhadap pelanggaran kapasitas muatan.
Yulindra juga mengingatkan bahwa kendaraan ODOL dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Karena itu, penindakan harus terus dilakukan secara konsisten.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi soal keselamatan dan keberlangsungan jalan yang dibangun dengan biaya besar,” tandasnya.
Editor: Andrian