INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Dalam salah satu aturannya, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkota atau antarkabupaten yang bepergian bisa hanya menyertakan hasil swab antigen sebagai salah satu syarat perjalanan dengan pesawat udara bila pelaku perjalanannya sudah divaksin dua kali.
Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
Dalam aturan baru tersebut, individu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali, hanya menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan melalui moda transportasi udara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber, menjelaskan mulai Rabu (3/11) sudah diberlakukan syarat baru penerbangan bagi penumpang yang tiba dan berangkat melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun.
“Aturan syarat penerbangan yang berlaku saat ini, pihaknya mengacu pada SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas Zuber, Kamis (04/11/2021).
Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen bagi yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi.
Lanjut Zuber, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” pungkas Zuber. (Yus)