INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – DPRD Mura menggelar Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2021. Dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mura terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Termasuk persetujuan enam Raperda menjadi Perda tahun 2021, 4 Juli 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura Doni, Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin. Selain itu, dihadiri anggota fraksi-fraksi empat orang dari PDIP, empat anggota dari Nasdem, tiga orang dari PKB, dua orang dari PPP, satu orang dari PAN, dua orang dari PKS dan dua orang Karya Demokrat Golongan Karya.
Anggota Bapemperda dari Fraksi Karya Demokrat Golongan Karya, Susilo mengungkapkan, dari enam buah Raperda tahun 2021, masing- masing terdiri dari Raperda tentang kesejahteraan sosial, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Kemudian, Raperda tentang badan permusyawaratan desa dan Raperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Lanjut Susilo, latar belakang munculnya enam Raperda ini, telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif untuk tahun ini.
“Dengan adanya 21 Raperda Prolegda yang akan dibahas. Baik itu Raperda baru maupun perubahan dalam rangka mendukung pemerintah sebagai dasar hukum bagi Pemda dalam melaksanakan programnya,” ungkap Silo sapaan akrabnya.
Enam buah Raperda yang telah dilakukan pembahasan sesuai dengan target Bapemperda DPRD Mura. Meski dengan keterbatasan waktu, namun berhasil diselesaikan sehingga mendapat persetujuan dari pihak legislatif dan eksekutif.
“Secara garis besar kami menyetujui dan mendukung terhadap usulan Raperda ini dan dijalankan nantinya oleh dinas-dinas terkait sebagai payung hukum,” tukasnya.
Bupati Mura, Perdie M Yoseph mengucapkan, terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD Murung Raya, dinas terkait serta masyarakat. “Berkat dukungan dari semua, program pemerintah atas pengelolaan keuangan daerah,” cetusnya.