INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kotawaringin Timur (Kotim), Zainuddin mengingatkan kepada masyarakat yang berniat untuk menjalankan ibadah haji dan umroh, untuk selektif memilih biro atau travel perjalanan ibadah tersebut.
“Berkenaan dengan biro perjalanan haji juka ada di bawah 19 juta rupiah. Maka itu saya pastikan ilegal alias tidak terdaftar pada kementerian agama. Karena sebelum pandemi Covid-19, pemerintah pusat menetapkan bahwa biaya haji dan umrah diatas 26 juta rupiah,” beber Zainuddin, Jum’at 19 Februari 2021
Dirinya menegaskan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran jika ada biaya biro perjalanan haji dan umroh dibawah harga yang ditetapkan pemerintah. Karena menurutnya, saat ini ada informasi hanya cukup sekitar 11 sampai 15 juta rupiah.
“Masyarakat bisa memastikan agar tidak tertipu dengan melakukan pengecekan nama biro travel pada website atau aplikasi hajipintar. Jika memang terdaftar, itu akan muncul surat keputusan dari pemerintah,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar penyebaran Covid-19 segera berakhir. Serta mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan tidak takut divaksin. (*)