website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Sikapi Putusan MK, Partai Non Parlemen Kapuas Bentuk Koalisi

Jajaran ketua partai non parlemen di Kabupaten Kapuas membentuk Koalisi Kapuas Berdaya. (Ist)

INTIMNWEWS.COM, KUALA KAPUAS – Enam partai politik non parlemen di Kabupaten Kapuas membangun koalisi dan menyepakati beberapa poin untuk menghadapi momen pemilihan kepala daerah (Pilkada). Gabungan partai politik tersebut diberi nama “Koalisi Kapuas Berdaya”, Kamis 22 Agustus 2024.

Enam partai politik tersebut diantaranya Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, dan Partai Prima.

Koalisi ini disepakati terbentuk setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada. Dimana partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Agus Hermawan selaku Ketua Partai Gelora Kabupaten Kapuas ditunjuk sebagai juru bicara koalisi. Sebagai juru bicara, Agus Hermawan juga mengemban tugas untuk membuka komunikasi dengan calon pasangan kepala daerah atau partai politik lainnya.

Pasang Iklan

Selanjutnya, Agus Hermawan menjelaskan beberapa poin yang disepakati oleh koalisi non parlemen tersebut. “Kami sepakat membangun koalisi untuk menghadapi Pilkada Kabupaten Kapuas Periode 2024-2029, dengan nama Koalisi Kapuas Berdaya,” ujar Aher sapaan akrabnya.

Kesepakatan selanjutnya disebutkan bahwa koalisi membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kapuas yang dianggap sejalan dengan garis perjuangan koalisi.

“Lalu kami juga sepakat mengusulkan kader-kader terbaik dari partai koalisi untuk maju menjadi pasangan calon Bupati maupuan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2024,” terang Aher.

Ia menjelaskan koalisi ini adalah wujud semangat untuk terlibat langsung dalam Pilkada dan pembangunan Kabupaten Kapuas. Hal ini juga menjadi tindaklanjut dari keputusan  MK bahwa partai non parlemen pun dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.

“Keputusan MK menunjukkan bahwa partai non parlemen punya marwah, mereka diberi ruang untuk mengusung, yang penting memenuhi syarat persentasenya, dan ini membuktikan bahwa partai non parlemen memiliki marwah dan kehormatan,” tegas Aher.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan